Thursday, February 6, 2020

Jenis Lembaga Pendidikan

Pendidikan merupakan hak seluruh warga negara Indonesia. Pelaksanaan pendidikan biasanya dilakukan oleh lembaga-lembaga pendidikan, yang juga diatur oleh negara. Lembaga Pendidikan adalah lembaga atau tempat berlangsungnya proses pendidikan yang dilakukan dengan tujuan untuk mengubah tingkah laku individu ke arah yang lebih baik melalui interaksi dengan lingkungan sekitar. Di Indonesia terdapat empat jenjang pendidikan yang diatur sesuai tingkat perkembangan peserta didik yaitu PAUD, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, dan Pendidikan Tinggi.

Pendidikan anak usia dini atau disingkat (PAUD). PAUD bertujuan untuk membina anak-anak yang baru lahir hingga usia enam tahun dengan memberikan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangannya. Pendidikan dasar yang merupakan jenjang pendidikan awal 9 tahun pertama masa sekolah. Jenjang pendidikan dasar dilakukan untuk memberikan persiapan jenjang pendidikan menengah. Pendidikan dasar dilaksanakan di Sekolah Dasar (SD) selama 6 tahun dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) selama 3 tahun.

Pendidikan menengah, yang merupakan jenjang lanjutan dari pendidikan dasar untuk mempersiapkan siswa menuju jenjang pendidikan tinggi. Jenjang pendidikan tinggi merupakan jenjang yang mencakup program–program pendidikan yang dilakukan oleh perguruan tinggi.

Pendidikan di Indonesia dilaksanakan dengan menggunakan beberapa jalur, yaitu jalur pendidikan formal atau sekolah, jalur pendidikan luar sekolah, yaitu pendidikan non formal dan informal.
  • Pendidikan formal merupakan pendidikan yang diselenggarakan di sekolah-sekolah. Jalur pendidikan formal mempunyai jenjang pendidikan yang jelas, mulai pendidikan dasar, menengah, hingga pendidikan tinggi. 
  • Pendidikan luar sekolah dikelompokan menjadi pendidikan non formal dan informal. Pendidikan luar sekolah yang termasuk non formal, adalah PAUD, TPA (Tempat Penitipan Anak), Taman Pendidikan atau sekolah minggu. Selain itu berbagai kursus, bimbingan belajar juga termasuk pendidikan luar sekolah non formal. Pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar mandiri.
Pendidikan merupakan hak seluruh warga negara Indonesia Jenis Lembaga Pendidikan
Perbedaan Jalur Pendidikan
Pendidikan FormalPendidikan Non FormalPendidikan Informal
Desain kurikulum tertuang dalam konsep, dan terstruktur dengan baik secara horizontal maupun vertikalDesain kurikulum sering ter-tuang dalam konsep, dan terstrukut hanya secara hori-zontal namun tidak secara vertikalDesain kurikulum tidak tertuang secara konseptual, dengan demi-kian tidak ada srtuktur hori-zontal dan vertikal.
Peserta didik yang menerima muatan kurikulum sifatnya homogen.Peserta didik yang menerima muatan kurikilum sifatnya heterogenPeserta didik yang menerima muatan kurikulum sifatnya heterogen.
Sistem manajemen kurikulum senantiasa dirancang sedemiki-an rupa bersama sistem lain dalam sistem pendidikan dan pembelajaran yang diarahkan untuk tujuan jangka panjangSistem manajemen kurikulum senantiasa dirancang sedemiki-an rupa bersama dengan sistem lain dalam sistem pendidikan dan pembelajaran untuk tujuan jangka pendek atau sesuai kebutuhan masyarakat pasar.Sistem manajemen kurikulum tidak dirancang, dengan demi-kian sistem lainnya pun masing-masing berjalan sendiri-sendiri.
Dalam struktur vertikal kurikulum adalah akselerasi kelas dan program belajar.Hanya ada akselerasi program.Tidak ada akselerasi.
Tujuan kurikuler stationer pen-capaian tujuan institusi, dan tujuan institut stationer pencapaian tujuan di atasnyaTujuan kurikuler stationer pen-capaian tujuan program.Tidak ada tujuan kurikuler.

Jenis-jenis Pendidikan
Terdapat beberapa jenis pendidikan yang diselenggarakan di Indonesia. Jenis pendidikan adalah kelompok yang didasarkan pada kekhususan tujuan pendidikan dalam sebuah satuan pendidikan. Jenis pendidikan itu antara lain, pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan akademik, pendidikan profesi, pendidikan vokasi, pendidikan keagamaan dan pendidikan khusus.
  • Pendidikan umum merupakan pendidikan dasar dan menengah. Bentuknya: sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), dan sekolah menengah atas (SMA).
  • Pendidikan kejuruan merupakan pendidikan menengah yang mempersiapkan peserta didik untuk bekerja dalam bidang tertentu. Bentuk sekolahnya adalah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Madrasah aliyah kejuruan (MAK).
  • Pendidikan akademik merupakan pendidikan tinggi program sarjana dan pascasarjana, bertujuan untuk penguasaan ilmu pengetahuan, yang mencakup program pendidikan sarjana, magister, dan doktor.
  • Pendidikan profesi merupakan pendidikan tinggi setelah program sarjana untuk mempersiapkan peserta didik memasuki suatu profesi tertentu. Gelar profesi yang ada di Indonesia : Akuntan (Ak.), Apoteker (Apt.), Dokter (dr.), Dokter gigi (drg.), Dokter hewan (drh.), Perawat (Ners), Psikolog (Psi.), Fisioterapi (Physio.), dan Insinyur (Ir.).
  • Pendidikan vokasi merupakan pendidikan tinggi agar peserta didik memiliki pekerjaan dengan keahlian tertentu. Pendidikan vokasi mencakup program pendidikan diploma 1, diploma 2, diploma 3, dan diploma 4 yang setara dengan program pendidikan akademik strata 1.  Gelar vokasi yang ada di Indonesia antara lain: Ahli Pratama (A.P.) untuk lulusan Diploma Satu (D-I), Ahli Muda (A.Ma.) untuk lulusan Diploma Dua (D-II), Ahli Madya (A.Md.) untuk lulusan Diploma Tiga (D-III), Sarjana Sains Terapan (SST.) untuk lulusan Diploma Empat (D-IV), Magister Sains Terapan (MST), dan Magister Teknik Terapan (MTT)
  • Pendidikan keagamaan merupakan pendidikan dasar, menengah, dan tinggi yang mempersiapkan peserta didiknya untuk menjalankan peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan tentang ajaran agama.  Satuan pendidikan penyelenggara : Seminari Alkitab, Sekolah Tinggi Theologia (STT), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), Pendidikan diniyah, Pesantren, Pasraman, dan Pabhaja samanera
  • Pendidikan khusus merupakan penyelenggaraan pendidikan untuk peserta didik yang mempunyai kebutuhan khusus. Bentuknya berupa satuan pendidikan khusus pada tingkat pendidikan dasar dan menengah (dalam bentuk sekolah luar biasa/SLB). Jenis-jenis Sekolah Luar Biasa menurut kebutuhan masing-masing anak didik : SLB A : untuk anak tunanetra, SLB B : untuk anak tunarungu, SLB C : untuk anak tunagrahita, SB D : untuk anak tunadaksa, SLB E : untuk anak tunalaras, dan SLB G : untuk anak cacat ganda